Satpol PP Jakpus Bentuk Pasukan Motor Awasi Pelanggar PSBB
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat membentuk pasukan motor untuk memonitoring penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di wilayahnya selama pandemi COVID-19.
Kita sudah bentuk tim motor untuk memudahkan kita dalam melakukan pengawasan
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan mengatakan, pasukan motor ini dibentuk untuk memudahkan para personelnya melakukan monitoring PSBB hingga ke gang-gang sempit. Saat ini sudah ada 10 unit motor yang disiapkan untuk memonitoring PSBB di delapan kecamatan.
"Kita sudah bentuk tim motor untuk memudahkan kita dalam melakukan pengawasan," ujarnya, Selasa (28/7).
1.250 Titik Kerumunan Massa Langgar PSBB di Jakpus DibubarkanIa menuturkan, saat melakukan monitoring dengan motor, pihaknya tetap akan membawa buku Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk melakukan penindakan bagi pelanggar aturan PSBB. Penindakan yang dimaksud bisa berupa sanksi kerja sosial dan denda administratif sebesar Rp 250 ribu.
"Sanksi kerja sosial biasanya membersihkan sarana dan prasarana selama 40 menit. Ini untuk membuat jera pelanggar," tandasnya.